Penjelasan SMK3 Kemnaker

Keselamatan dan kesehatan menjadi topik penting atau hal yang wajib untuk diperhatikan di dalam suatu lingkungan kerja atau sebuah lingkup proyek. Pekerja yang sedang bertugas diharapkan memiliki kondisi tubuh yang sehat. Yang mana meliputi kesehatan mental, fisik dan bahkan sosial. Terdapat sebuah sistem yang dapat mengatur dan mengidentifikasi hal-hal tersebut, yakni SMK3.

SMK3 telah ada semenjak tahun 1996. Pada saat itu, melalui Menteri Tenaga Kerja yang mengeluarkan sebuah peraturan atau yang biasa disebut Permenaker. Aturan yang dikeluarkan saat itu adalah Permenaker No.05 Tahun 1996. Menanggapi hal tersebut Pemerintah RI juga mengeluarkan sebuah peraturan, yakni PP No.50 Tahun 2012. Yang mana didalamnya mengatur tentang penerapan SMK3 atau manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan tujuan untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif dijelaskan pada pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

SMK3 adalah sistem yang dapat dijadikan sebagai pengendali sebuah bahaya yang mungkin timbul pada lingkungan kerja dan berpotensi mengganggu kesejahteraan para pekerja dan SMK3 juga ditujukan untuk mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin timbul dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dasar Hukum SMK3

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dasar hukum SMK3 yang mana membahas mengenai sistem ini. SMK3 adalah ilmu yang berguna untuk mengatur dan mempertegas adanya sebuah SMK3 ini, dalam lingkungan kerja. Telah diatur dalam berbagai hukum dasar SMK3 dan rangkaian UU serta segala aturan turunannya. Beberapa aturan yang telah dikeluarkan dan menjadi sebuah dasar hukum untuk penerapan SMK3, antara lain :

1. UU No.01 Tahun 1970

Dasar hukum SMK3 yang pertama ada di dalam UU ini, membahas tentang keselamatan kerja. Yang mana mengatur segala sesuatu keamanan yang ada di lingkungan kerja, baik yang ada di darat, air, udara atau bahkan di dalam tanah. Semua kondisi lapangan kerja yang masih berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia telah diatur dalam UU No.01 Tahun 1970.

2. UU No.13 Tahun 2003

UU satu ini mengatur tentang ketenagakerjaan. Berisi tentang tenaga kerja adalah seseorang yang bekerja guna memenuhi kebutuhannya, dengan menghasilkan sebuah produk atau jasa untuk masyarakat. Adanya dasar hukum SMK3 diharapkan mampu memberdayakan SDM secara maksimal, memeratakan kesempatan kerja dan memberikan sebuah perlindungan.

3. UU No.02 Tahun 2017

Dasar hukum SMK3 satu ini untuk mengatur tentang jasa konstruksi. Untuk jasa konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa pada bidang kerja pembangunan. Yang mana berfungsi untuk menjadi sebuah fasilitas pendukung atau prasarana dalam kehidupan guna menunjang pembangunan nasional.

4. PP No.50 Tahun 2012

Membahas aturan seputar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam aturan ini disebutkan bahwa, SMK3 menjadi bagian dari sebuah sistem perusahaan yang berguna untuk mengendalikan risiko. Dasar hukum SMK3 satu ini, berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan lingkungan yang aman dan produktif.

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014

Dasar hukum SMK3 selanjutnya ada peraturan menteri. Dalam peraturan menteri kali ini membahas tentang penyelenggaraan penilaian sebuah penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

6. Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016

Menteri Kesehatan juga mengeluarkan sebuah aturan yang membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit. Di dalamnya memuat panduan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 di rumah sakit. Dasar hukum SMK3 ini ditujukan dan diwajibkan kepada pihak rumah sakit yang melakukan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05 Tahun 2014

Mengatur tentang dasar hukum SMK3 untuk konstruksi bidang PU atau pekerjaan umum. Membahas bagian sistem manajemen pada organisasi yang bergerak dibidang konstruksi. Guna mengendalikan risiko K3 pada setiap pekerjaan.

Manfaat Penerapan SMK3

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, dan
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
  4. Metode SMK3 adalah hal yang mampu mengontrol berbagai aktivitas kerja dengan baik.